memunculkan notifikasi apakah efektif

MENU
tentu iya kalau berjalan namun tidak akan efektif kalau ternyata tidak berjalan MENU 2

Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika Kemenag 2015 2016

MENU
Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika Kemenag 2015 2016
Akun PTK Pengawas Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?
Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika Kemenag 2015 2016
Bila ditemukan kendala seperti di atas, segera hubungi Instansi Induk tempat Anda bernaung. Prosedur ini dilakukan oleh admin Mapenda/Dinas tempat Anda bernaung.
Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena Pengawas terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang diblokir oleh sistem :
  1. Login Sebagai Admin Kemenag/Dinas pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ . Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika Kemenag 2015 2016
  2. Masukan UserID dan Password akun Admin/Operator Kemenag Anda.Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika Kemenag2
  3. Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA jika berhasil login. Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika 3
  4. Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu Mutasi & Non aktif >> Pengaktifan PTK belum Verval (Terblokir oleh Sistem) >> Laporkan PTK Aktif . Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika Kemenag
  5. Akan muncul daftar PTK Pengawas yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK / Pengawas yang akan diaktifkan.
    Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika Kemenag 2015 2016
  6. Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan. Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.

Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika Kemenag 2015 2016

Cara Mengaktifkan Pengawas Yang Diblokir oleh Sistem Simpatika Kemenag 2015 2016


MENU 2

Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016

MENU
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016
Untuk melakukan edit data PTK Anda, misal mengubah Alamat atau data portofolio Anda, dapat dilakukan dengan mengikuti panduan singkat berikut :
1. Buka layanan padamu http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 
2. Isikan userID dan Password Akun PTK Anda dengan benar, selanjutnya pilih layanan PTK.
3. Pilih data yang akan Anda edit, pilih Biodata untuk edit biodata diri Anda.
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016
4. Akan ditampilkan Biodata diri Anda, klik ikon pensil seperti gambar dibawah ini untuk mengedit biodata Anda. Untuk detil panduan mengubah pasfoto Anda, klik di sini.
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015


Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016

5. Untuk mengisi atau mengubah Data Keluarga, misal mengisi data suami/istri dan anak, klik menu Keluarga. Selanjutnya isi data yang diperlukan, perhatikan gambar berikut.
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag
6. Untuk mengisi / mengubah Riwayat Kepegawaian Anda, Pilih menu Pendidikan >> Riwayat Pegawai.
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika

7. Isi data / ubah data yang dibutuhkan dengan klik seperti pada gambar di atas. Dan pastikan klik Simpan Perubahan Data untuk menyimpan data yang telah Anda tambahkan / Anda ubah.
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika 2
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016
8. Untuk menambah maupun mengubah Riwayat Pendidikan Anda, pilih menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan.
Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016

9. Klik tombol tambah (+) seperti gambar diatas untuk menambah riwayat pendidikan Anda. Selanjutnya lengkapi data riwayat pendidikan Anda, klik Tambahkan jika telah sesuai.
Tutorial Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016
10. Untuk mengubah Riwayat SK Penugasan sebagai Guru (bukan SK Mengajar) dari awal / Tanggal Mulai Tugas (TMT)  sebagai guru, pilih menu Pendidikan >> Fungsi & Jabatan. Isi data dengan benar, jika sudah sesuai klik Simpan Perubahan. (harap diisi dengan SK PERTAMA KALI Anda ditugaskan sebagai Pendidik / Guru).
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci

Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016
 11. Untuk mengisi / mengubah Mata pelajaran yang Anda ampu saat ini, pada menu Pendidikan >> Fungsi & Jabatan, pada kolom Pendidik (Guru) Klik seperti pada gambar di bawah ini, selanjutnya isikan Mapel yang sesuai.
Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015

12. Untuk saat ini, pengisian Jabatan Tambahan (sebagai wakasek, kepala prodi, kepala perpus, dll) dilakukan langsung oleh PTK / Guru yang bersangkutan.  Pilih menu Pendidikan >> Fungsi & Jabatan, pada kolom Jabatan Tambahan, klik tombol tambah seperti gambar dibawah ini untuk mengisi Riwayat SK Jabatan Tambahan yang pernah diterima, mulai dari awal hingga paling akhir (Untuk saat ini harap diisi dengan SK Jabatan Tambahan YANG MASIH AKTIF dijabat).
 Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015
13. Isi data Jabatan Tambahan yang sesuai, selanjutnya klik Tambahkan.
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci Simpatika Kemenag 2015 2016

14. Untuk melihat Riwayat Mengajar Anda pada semester yang telah lalu maupun pada semester berjalan, silakan menuju ke menu Karir>> Riwayat Mengajar. Sedangkan untuk pengisiannya akan dicatat otomatis oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan. 
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag


Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016

15. Untuk melihat Riwayat Sertifikasi Guru, Silakan menuju menu Diklat & Sertifikasi. Pemutakhiran Sertifikasi Guru mulai periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dicatat otomatis oleh sistem berdasarkan VerVal NRG.
Tutorial Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015
16. Untuk menambahkan Riwayat PKB dan Tugas Tambahan, pada menu Diklat & Sertifikasi, isikan Riwayat PKB dan Tugas Tambahan Anda pada kolom Riwayat PKB dan Tugas Tambahan dengan cara klik tombol tambah (+)dan isikan data yang sesuai dengan piagam yang Anda miliki.
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika
17. Untuk mengajukan Pengawas Pembina, silakan pilih menu Pengawas Pembina. Klik untuk melihat detil 
Panduan Cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas (dari Guru). 

18. Perhatian!! Pastikan Anda melakukan Ajuan Perubahan Data dengan klik tombol Jadikan Permanen  setiap Anda melakukan perubahan data rinci pada Portofolio Anda.
Tutorial  Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016
19. Pada notifikasi yang muncul, Periksa kembali Perubahan Data yang telah Anda lakukan. Jika masih terdapat kesalahan, pilih batal dan benahi data yang salah tersebut, namun jika sudah sesuai klik Setuju & Cetak Ajuan.
Tutorial Lengkap Edit Data Rinci Simpatika Kemenag 2015 2016
20. Serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a)  tersebut kepada Admin Mapenda/Dinas setempat untuk Disetujui Ajuan Perubahan data rinci Anda.

Demikian Tutorial  Tutorial Lengkap Edit Data Rinci di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016 mudah-mudahan bermanfaat

MENU 2

Tata Cara Mutasi Madrasah di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016

MENU
Tata Cara Mutasi Madrasah di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016
Berikut prosedur mutasi PTK yang perlu diperhatikan di SIMPATIKA :
1. Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)
PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) : 
  1. PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat panduan mutasi PTK di sini.
  2. Untuk kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan langsung mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
  3. Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Lihat Panduan Mutasi Masuk PTK di sini. 
  4. PTK mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.Cara Mutasi Madrasah di Akun Simpatika Kemenag
2. Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) 
PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) : 
  1. Login sebagai PTK/Admin di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.Madrasah di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016
  2. Ajukan mutasi ke intansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK di sini.
  3. Serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar di sini. 
  4. Untuk kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) langsung tanpa melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
  5. Berikut contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud. Cara Mutasi Madrasah di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016
Tata Cara Mutasi Madrasah di Akun Simpatika Kemenag 2015 2016 MENU 2

Cara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 2016

MENU
Cara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 2016
Jika PTK akan melakukan Mutasi ke Madrasah lain, silakan ikuti langkah – langkah melakukan Mutasi berikut ini :
  1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK/AdminCara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 2016
  2. Masukan ID dan Password login Anda dan pilih layanan PTK.form login simpatika
  3. Pada halaman dasbor PTK, pilih menu Mutasi >> klik tombol Cetak Surat Ajuan. Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 2016
  4. Perhatikan Alur Mutasi berikut untuk mempermudah pemahaman proses mutasi.Cara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015
  5. Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan memilih kota/kabupaten instansi tujuan mutasi. Cara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 2016
  6. Masukan kata kunci pencarian, dapat berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal MAN atau MALANG >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian. Cara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 2016
  7. Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, jika sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan. Cara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 2016
  8. Silakan cetak surat Ajuan Mutasi Anda dengan klik tombol Cetak Surat Ajuan, kemudian serahkan ke Admin Kemenag tempat instansi induk lama Anda bernaung.Cara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 2016
  9. Berikut contoh surat Ajuan Mutasi (SM01). Cara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 20162

Cara Mutasi Sekolah Induk di Simpatika Kemenag 2015 2016 MENU 2

Cara Cetak Kartu NUPTK Kepala Madrasah di Simpatika Kemenag 2015 2016

MENU
Cara Cetak Kartu NUPTK Kepala Madrasah , Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan SIMPATIKA KEMENAG, maka setiap Kepala Madrasah juga berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di SIMPATIKA KEMENAG menggunakan akun masing-masing, yang mana sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap Kepala Madrasah akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap Kepala Madrasah yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan keaktifan kepala Madrasah melalui akun login masing-masing di Layanan SIMPATIKA. Tahapan yang dimaksud adalah telah menyelesaikan tahapan Keaktifan Kolektif PTK (S25).
Berikut panduan pengaktifan NUPTK/PegID (Cetak Kartu Digital) setiap Kepala Madrasah/Sekolah:
1. Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
Cara Cetak Kartu NUPTK Kepala Madrasah di Simpatika Kemenag 2015 2016
2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar
Cara Cetak Kartu NUPTK Kepala Madrasah di Simpatika Kemenag 

 Cara Cetak Kartu NUPTK Kepala Madrasah di Simpatika Kemenag 2015 2016


3. Pada Dasbor Kepala Madrasah/Sekolah, pilih menu Status Keaktifan. 
4. Pastikan ajuan keaktifan kolektif (S25) Anda telah disetujui oleh admin Kemenag Kab/Kota setempat agar tombol cetak kartu digital Anda dapat berfungsi. Selanjutnya, klik tombol Cetak untuk mencetak Kartu Digital Anda.
Cara Cetak Kartu NUPTK Kepala Madrasah di Simpatika Kemenag 2015 2016
5. Selamat, Kartu Digital Anda telah berhasil dicetak dan Anda dinyatakan Aktif sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Kementrian Agama Republik Indonesia pada periode berjalan.
Cara Cetak Kartu NUPTK Kepala Madrasah
 Cara Cetak Kartu NUPTK Kepala Madrasah di Simpatika Kemenag 2015 2016 MENU 2

Cara Cetak Pengajuan Pengawas Binaan di Simpatika Kemenag 2015 2016

MENU
Cara Cetak Pengajuan Pengawas Binaan di Simpatika Kemenag 2015 2016
Sebagai tugas pokok pengawas yang berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa maka guru diharuskan menjadi binaan salah satu pengawas mata pelajaran di lingkungan kemenag/dinas yang menaunginya agar mempermudah dalam meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Berikut panduan cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas oleh Guru :
  1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ , dan pilih Login PTK/Admin.login simpatika
  2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.form login simpatika
  3. Guru yang belum menjadi binaan pengawas akan memperoleh himbauan untuk mengajukan diri menjadi anggota binaan pengawas.  Klik tombol Edit Biodata.notif_ajukan_pengawas
  4. Pilih menu Pengawas Pembina, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina Guru (S24).cetak surat ajuan
  5. Serahkan surat tersebut ke Admin Dinas/Mapenda setempat sebagai dasar ajuan Admin Dinas/Mapenda untuk mendaftarkan Anda sebagai salah satu binaan dari pengawas. Klik pada tautan berikut untuk melihat panduan Menambah Guru Binaan Pengawas Mapel oleh admin Kemenag/Dinas. s24
  6. Bila sudah didaftarkan maka tidak dimunculkan lagi notifikasi peringatan di login akun Anda.

Dalam Artikel :
Cara Cetak Pengajuan Pengawas Binaan di Simpatika Kemenag 2015 2016 MENU 2